Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa agar selaras dengan prioritas nasional dan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 2025 tersebut menegaskan bahwa Dana Desa tahun 2026 diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar, penguatan ketahanan pangan dan energi, hingga pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem Melalui BLT Desa
Salah satu fokus utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Besaran BLT ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan maksimal untuk tiga bulan sekaligus. Penetapan penerima manfaat dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia tunggal, perempuan kepala keluarga, dan warga penyandang disabilitas.
Desa Tangguh Iklim dan Bencana
Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Program ini mencakup pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan talud dan saluran air, hingga rehabilitasi kawasan pesisir dan penanaman mangrove.
Selain mitigasi, desa juga didorong melakukan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui pengendalian banjir, kekeringan, dan longsor.
Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Layanan Kesehatan
Peningkatan promosi dan layanan kesehatan skala desa menjadi prioritas penting. Kegiatan meliputi revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting melalui pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, edukasi gizi, serta penguatan peran kader kesehatan.
Program ini juga mencakup pengendalian penyakit menular dan tidak menular seperti tuberkulosis, HIV/AIDS, hipertensi, dan diabetes, termasuk dukungan pembentukan Desa Siaga TBC.
Ketahanan Pangan, Energi, dan Penguatan Ekonomi Desa
Dalam rangka memperkuat kemandirian desa, Dana Desa diarahkan untuk program ketahanan pangan berbasis potensi lokal, seperti pengembangan lumbung pangan, pemanfaatan tanah kas desa untuk pertanian terpadu, penyediaan bibit dan benih, hingga penguatan infrastruktur irigasi skala desa.
Program swasembada energi berbasis energi terbarukan seperti biogas, biomassa, bioetanol, dan biodiesel juga menjadi bagian dari fokus kebijakan.
Tak kalah penting, Dana Desa 2026 mendukung percepatan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa, termasuk pembangunan gerai dan pergudangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padat Karya Tunai dan Infrastruktur Produktif
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap dilaksanakan melalui skema Padat Karya Tunai Desa. Minimal 50 persen dari total anggaran kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja, dengan prioritas bagi penganggur, setengah penganggur, dan keluarga miskin.
Skema ini tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi di desa.
Transparansi dan Partisipasi
Peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa melalui Musyawarah Desa. Pemerintah Desa wajib mempublikasikan kegiatan dan anggaran melalui baliho, papan informasi, media sosial, dan sistem informasi desa agar mudah diakses masyarakat.
Kepala Desa juga diwajibkan menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Dengan arah kebijakan ini, Dana Desa Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai motor penggerak kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanan desa secara berkelanjutan.
untuk download permendes pdt klik link dibawah ini: